Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan Tegaskan Laporan Murni Kasus Kriminal

Dalam sebuah kasus dugaan penganiayaan yang sedang bergulir, kuasa hukum korban, M Ilham Ramadani, yaitu Mahesa Fadhilah, S.H, mengeluarkan pernyataan tegas yang membantah tuduhan bahwa laporan yang diajukan kliennya memiliki muatan politis. Pernyataan ini muncul dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 18 Mei 2026, di Batam. Dalam konteks hukum, penting untuk memahami bahwa setiap laporan yang diajukan seharusnya dilandasi oleh fakta dan realitas yang ada, bukan sekadar asumsi atau opini yang beredar di masyarakat.
Penegasan Aspek Hukum dalam Kasus Ini
Mahesa Fadhilah menegaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh kliennya murni berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Ia mengungkapkan bahwa pernyataan yang dibuat oleh kuasa hukum terlapor, Yusri Mandala, dalam berbagai media, seolah-olah berupaya membentuk opini publik yang mengarah pada anggapan bahwa kasus ini dipicu oleh kepentingan politik.
Sebagai kuasa hukum, Mahesa menekankan bahwa substansi dari perkara ini tidak lain adalah dugaan penganiayaan yang terjadi. Dalam penjelasannya, ia menyatakan, “Saya, Mahesa Fadhilah, S.H., Managing Partner di Mahesa and Partners Attorney At Law, ingin menekankan bahwa pernyataan pihak terlapor sangat disayangkan. Kami tidak melihat adanya unsur politik dalam laporan yang kami ajukan.”
Hak Asasi Manusia dan Tindakan Kekerasan
Dalam konteks hukum, penting untuk ditekankan bahwa tidak ada satu pun individu ataupun kelompok yang dibenarkan melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, terlepas dari alasan yang mendasarinya. Hukum yang ada bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keamanan setiap individu dalam masyarakat.
- Setiap orang berhak atas perlindungan hukum.
- Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan oleh alasan apapun.
- Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
- Setiap laporan tindak pidana harus diproses secara objektif.
- Pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Mahesa juga merujuk pada pernyataan kuasa hukum terlapor yang secara tidak langsung mengakui adanya penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami memar. Meskipun mereka berpendapat bahwa luka tersebut tidak tergolong berat dan tidak menyebabkan patah tulang, hal ini tetap menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Proses Hukum yang Berkeadilan
Penting untuk dipahami bahwa tindakan penganiayaan tidak harus selalu menyebabkan luka berat untuk dapat diproses secara hukum. Setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka tetap merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penetapan pasal oleh pihak kepolisian mengenai Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana terhadap terlapor sudah sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Dalam hal ini, Mahesa juga memberikan apresiasi kepada Polsek Daik Lingga dan Polresta Lingga yang telah menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi menunjukkan bahwa setiap individu, terlepas dari latar belakang atau status sosialnya, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Harapan untuk Masyarakat
Melalui proses hukum yang sedang berlangsung, Mahesa berharap kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan dalam menghadapi setiap persoalan. Setiap tindakan yang melanggar hukum tidak seharusnya ditoleransi, dan masyarakat diharapkan lebih mengedepankan dialog serta penyelesaian yang konstruktif.
“Kami ingin masyarakat menyadari bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum harus dihadapi dengan kesadaran dan tanggung jawab. Tindakan kekerasan tidak boleh menjadi pilihan dalam menyelesaikan masalah,” ujarnya menutup pernyataan.
Demikianlah pernyataan dan penjelasan yang disampaikan oleh Mahesa Fadhilah, S.H, selaku kuasa hukum dari korban dalam kasus dugaan penganiayaan ini. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam masyarakat kita.



