
Jakarta – Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto mengangkat kembali tema krusial mengenai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan pentingnya penguasaan negara terhadap sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pernyataan ini tampaknya tidak sejalan dengan kenyataan yang dihadapi oleh masyarakat adat di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Realitas Berbeda di Halmahera Utara
Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menegaskan bahwa narasi yang disampaikan oleh Presiden tidak mencerminkan kondisi aktual di daerah tersebut. Masyarakat adat di Halmahera Utara, menurutnya, justru terjebak dalam tekanan dan kriminalisasi di tengah konflik agraria serta aktivitas pertambangan yang tak kunjung selesai.
“Situasi ini bukan sekadar masalah penegakan hukum. Ini adalah gambaran bagaimana kekuasaan beroperasi untuk melindungi kepentingan modal, sementara masyarakat biasa ditekan,” ujar Mesak dalam keterangannya pada Rabu (20/5/2026).
DPO Perempuan Adat di Halmahera Utara
Mesak menyoroti tindakan Polres Halmahera Utara yang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato, seorang perempuan adat yang dituduh mencuri emas di tanahnya sendiri. Penetapan DPO ini dianggapnya sebagai indikasi pendekatan hukum yang represif dan tidak berpihak kepada masyarakat adat.
“Kasus ini bukanlah kejadian yang terisolasi, melainkan bagian dari rangkaian panjang kriminalisasi yang dihadapi oleh masyarakat adat,” kata Mesak, menggarisbawahi pola yang sistematis dalam penanganan isu tersebut.
Konflik Agraria yang Tak Teratasi
Mesak berpendapat bahwa negara gagal memahami bahwa konflik agraria merupakan masalah struktural yang kompleks. Masalah yang berkaitan dengan tanah, ruang hidup, dan sumber daya alam sering kali disederhanakan menjadi permasalahan pidana. Pendekatan semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga memperburuk situasi yang ada.
Dia juga mencatat bahwa eskalasi konflik di Halmahera Utara semakin meningkat setelah PT Nusa Halmahera Minerals diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit. Sejak peralihan kepemilikan ini, tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis semakin sering terjadi.
Kriminalisasi Masyarakat Adat
“Jumlah kasus kriminalisasi yang menimpa masyarakat adat dan aktivis sudah tidak terhitung lagi,” tegas Mesak. Menurutnya, situasi ini mencerminkan tanggung jawab besar yang harus diemban oleh negara. Kantor Staf Presiden (KSP), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki peran penting dalam mengatasi konflik yang terjadi.
SMIT menilai bahwa KSP tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik strategis nasional secara efektif. Di sisi lain, Mabes Polri dianggap membiarkan aparat di daerah untuk terus menerapkan pendekatan represif terhadap masyarakat yang berjuang membela hak-hak mereka.
Peran Kementerian ESDM
Kementerian ESDM juga dicatat sebagai aktor kunci yang terus membuka ruang bagi ekspansi tambang, namun belum memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat adat. “Ironisnya, negara hadir sepenuhnya ketika melindungi investasi, tetapi absen saat rakyat yang terancam kriminalisasi,” ungkap Mesak, menekankan ketidakadilan struktural yang terjadi.
Langkah SMIT ke Depan
SMIT berencana untuk membawa kasus ini secara resmi kepada KSP, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM. Menurut Mesak, konflik yang terjadi di Halmahera Utara harus dianggap sebagai ujian nyata bagi penerapan Pasal 33 UUD 1945.
“Selama tanah rakyat masih dirampas dan mereka yang berjuang justru diburu, maka Pasal 33 akan kehilangan maknanya dan hanya menjadi teks kosong,” tegasnya. Upaya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat harus didorong, agar prinsip-prinsip dalam konstitusi benar-benar dapat dipenuhi dan diterapkan dalam kehidupan nyata.
Pentingnya Memperhatikan Hak-Hak Perempuan Adat
Kasus Afrida Erna Ngato menyoroti tantangan yang dihadapi oleh perempuan adat dalam perjuangan mereka. Keterlibatan perempuan dalam konflik agraria seringkali diabaikan, meskipun mereka merupakan aktor penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya. Dalam konteks ini, penting untuk memberikan perhatian lebih terhadap hak-hak perempuan adat.
Peran Perempuan dalam Masyarakat Adat
Perempuan adat memiliki peran vital dalam menjaga tradisi dan sumber daya alam. Beberapa poin penting mengenai peran mereka antara lain:
- Menjaga pengetahuan lokal dan praktik pertanian berkelanjutan.
- Berperan sebagai penghubung antara generasi tua dan muda dalam pengetahuan budaya.
- Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan untuk kesejahteraan komunitas.
- Menjadi suara dalam pengambilan keputusan terkait hak-hak tanah.
- Memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat melalui jaringan sosial dan advokasi.
Oleh karena itu, upaya untuk melindungi hak-hak perempuan adat tidak hanya penting untuk keadilan gender, tetapi juga untuk keberlanjutan masyarakat adat secara keseluruhan.
Menjawab Tantangan Masa Depan
Dalam menghadapi tantangan yang ada, masyarakat adat, termasuk perempuan, perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. SMIT berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Halmahera Utara dan berupaya agar Pasal 33 UUD 1945 dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya.
“Kita perlu memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat, termasuk hak perempuan, diakui dan dilindungi. Hanya dengan cara ini kita bisa menciptakan keadilan sosial yang sejati,” tutup Mesak, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan masyarakat adat untuk mencapai tujuan tersebut.




