Alasan KUHAP BaruHEADLINE

Hakim PN Medan Melarang Wartawan Mengambil Foto Sidang Berdasarkan KUHAP Baru

Pembatasan pengambilan foto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan baru-baru ini kembali menimbulkan kontroversi di kalangan jurnalis. Kejadian ini berlangsung saat wartawan yang bertugas di PN Medan berusaha mendokumentasikan sidang kasus anak yang mengajukan tuntutan terhadap ibu dan dua saudara kandungnya terkait pemalsuan surat. Peristiwa ini mengungkapkan tantangan yang dihadapi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka, terutama ketika berhadapan dengan regulasi hukum yang baru.

Pembatasan Pengambilan Foto di Sidang

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Kasim, dengan Zulfikar dan Muhammad Shobirin sebagai hakim anggota. Ketika sidang dibuka untuk umum, hakim anggota Shobirin melihat wartawan mengambil foto dari kursi pengunjung di barisan depan. Ia langsung memberikan teguran kepada wartawan tersebut, yang menunjukkan betapa ketatnya pengawasan di ruang sidang.

“Hei…kok foto-foto?” ungkapnya dengan nada tegas di ruang sidang Cakra 9 PN Medan pada hari Selasa, 31 Maret 2026. Tepat setelah itu, jurnalis yang di tegur memberikan respons, namun situasi itu segera direspons oleh Hakim Kasim.

Kebijakan Baru di Bidang Hukum

Hakim Kasim kemudian menjelaskan bahwa untuk melakukan pengambilan foto, wartawan harus mendapatkan izin dari majelis hakim. Ia menegaskan bahwa wartawan yang meliput di ruang sidang harus memiliki izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan dokumentasi. “Ada ID card (pengenal) wartawanmu, jangan-jangan tidak ada,” cetusnya. “Kalau mau foto, harus izin ke Mahkamah Agung,” tambahnya memberikan penekanan.

Namun, ketika wartawan tersebut berusaha menunjukkan identitasnya, Hakim Kasim dengan cepat menghentikannya dan menyatakan bahwa larangan pengambilan foto untuk kepentingan berita ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Kalau saya tidak mau kasih izin (foto), kenapa rupanya. Apalagi ini KUHAP baru, yang tidak boleh lagi mengambil foto seenaknya,” jelasnya.

Respons dari Humas PN Medan

Saat dimintai keterangan mengenai KUHAP baru yang mengatur tentang larangan foto, Humas PN Medan, Soniady Sadarisman, tidak dapat memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyatakan bahwa kewenangan terkait pengambilan foto sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. “Sesuai prosedur, izin terkait hal itu untuk persidangan adalah kewenangan majelis,” tegasnya.

Reaksi dari Wartawan dan Organisasi Jurnalis

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Aris Rinaldi Nasution SH, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap majelis hakim. Menurutnya, wartawan yang tergabung dalam Forwakum Sumut sudah dilengkapi dengan pengenal dari media yang mereka wakili. Ia menekankan bahwa anggota Forwakum Sumut selama ini telah terbiasa meliput di ruang sidang maupun kegiatan resmi di PN Medan.

  • Wartawan dilengkapi dengan identitas media.
  • Pengambilan foto adalah bagian dari tugas jurnalistik.
  • Jurnalis memahami kode etik jurnalistik.
  • UU No 40 Tahun 1999 menjamin kebebasan pers.
  • Pelarangan seperti ini harus dihindari untuk menjaga transparansi.

“Sangat kita sesalkan jika larangan pengambilan foto oleh hakim kembali terjadi. Anggota Forwakum dalam setiap peliputan tetap menjalankan tugas mereka secara profesional dan dilengkapi dengan identitas media,” ungkap Aris pada 2 April 2026. Ia juga menekankan bahwa wartawan yang meliput di PN Medan memahami kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Polemik antara Kebebasan Pers dan Kewenangan Hakim

Perdebatan ini terus berlanjut, di mana Aris berpendapat bahwa akan selalu ada ketegangan antara pengadilan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan wartawan yang berjuang untuk mendapatkan kebebasan pers sambil tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. “Hakim tidak perlu alergi terhadap tugas jurnalistik, yang pada dasarnya meliput kasus-kasus yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Aris juga mengingatkan bahwa wartawan berperan sebagai mata dan telinga masyarakat yang tidak dapat hadir di persidangan. Tugas mereka adalah memberikan informasi yang akurat dan transparan terkait proses hukum yang berlangsung. “Sudah menjadi tanggung jawab wartawan yang bertugas di pengadilan untuk memberikan informasi tentang persidangan,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, ia mencurigai bahwa jika hakim terlalu reaktif terhadap peliputan wartawan, hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut memerlukan perhatian khusus di masa depan. Hal ini menunjukkan ketegangan antara keinginan untuk menjaga integritas proses hukum dan kebutuhan untuk mempertahankan transparansi dalam sistem peradilan.

Kesimpulan: Menyeimbangkan Kewenangan dan Kebebasan Pers

Insiden di PN Medan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh wartawan dalam menjalankan tugas mereka, terutama ketika berhadapan dengan regulasi hukum yang baru. Penting bagi semua pihak untuk menemukan keseimbangan antara kewenangan hakim dan kebebasan pers, agar transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum dapat terjaga. Di tengah dinamika ini, diharapkan akan ada dialog yang konstruktif antara pihak pengadilan dan wartawan untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi peliputan yang berkualitas.

Back to top button