Tim URC Amankan Pelaku Curat dan DPO Kasus Pencabulan Anak Secara Efektif

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal dari Satreskrim Polres Situbondo, Polda Jatim, kembali menunjukkan prestasinya dalam membongkar kejahatan dengan menangkap pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam tindakan terbaru mereka, dua orang pelaku dengan kasus berbeda, yaitu pencurian dengan pemberatan dan pencabulan anak, berhasil ditangkap di Pulau Bali.
Penangkapan Pelaku Curat dan Pencabulan Anak
Keberhasilan Tim URC ini terjadi hanya dua hari setelah pengungkapan kasus pembunuhan yang sempat menarik perhatian publik. Penangkapan kedua pelaku dilakukan di lokasi terpisah di Provinsi Bali setelah mereka menjadi target pencarian pihak kepolisian.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasatreskrim AKP Selimat, mengungkapkan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku yang mencoba menghindari proses hukum. “Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” tegas AKP Selimat.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter handphone di Kecamatan Banyuputih. Pelaku berinisial DEF (38) yang merupakan warga setempat, ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Insiden pencurian ini berlangsung pada bulan September 2025, ketika pelaku diduga merusak dinding samping bangunan konter untuk mengambil barang berharga di dalamnya. Keberanian pelaku dalam melakukan tindakan kriminal ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
Penangkapan DPO Kasus Pencabulan Anak
Selain menangkap pelaku pencurian, Tim URC juga berhasil meringkus seorang DPO kasus pencabulan anak, yakni KF alias D (40), yang merupakan warga Kecamatan Panji. Tersangka ditangkap di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali pada hari yang sama.
Pelaku ini telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Desember 2025 akibat dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di Kecamatan Panji. “Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” jelas AKP Selimat.
Proses Hukum dan Tindakan Lanjut
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan kasus masing-masing. Keberhasilan penangkapan ini tidak hanya menandai langkah maju dalam penegakan hukum tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kehadiran Tim URC Anti Begal adalah bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” tambahnya.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan
Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku kejahatan atau tindak pidana lainnya. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat.
- Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan.
- Jangan ragu untuk memberikan informasi terkait pelaku kejahatan.
- Gunakan saluran komunikasi resmi untuk melapor.
- Bantu polisi dalam menjaga keamanan lingkungan.
- Ikuti perkembangan informasi dari kepolisian setempat.
Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan dapat menurun dan keamanan dapat terjaga dengan lebih baik. Tindakan cepat dan efektif dari pihak kepolisian dalam menangkap pelaku curat dan pelaku pencabulan anak merupakan langkah penting dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Keberhasilan Tim URC ini menjadi inspirasi bagi unit-unit kepolisian lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan responsif terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Melalui penegakan hukum yang tegas, diharapkan pelaku kejahatan tidak akan pernah merasa aman untuk beraksi.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.




